Cara Menggunakan E-Materai Untuk Dokumen Online

Cara Menggunakan E-Materai Resmi Untuk Dokumen Online zotutorial

Cara mudah menggunakan meterai elektronik. Penggunaan materai yang biasanya hanya bisa dilakukan secara offline atau manual dengan menempel materai pada berkas dokumen fisik beserta bubuhan tanda tangan. Kini penggunaan materai bisa dilakukan secara online dengan materai elektronik atau disebut e-materai Rp 10.000,-

Hal ini merupakan suatu inovasi kemajuan teknologi dimana merupakan salah satu terobosan dikala work from home yang membawa kendala legalisasi atau pajak pembuatan dokumen digital bermaterai bila harus dilakukan secara konvensional pada pemberkasan syarat-syarat dokumen resmi.


Fungsi Materai


Bea Meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Seiring dengan cepatnya teknologi informasi yang sangat dinamis, membuat banyak adaptasi baru dari perubahan dokumen atau modifikasi dari bentuk yang sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless) yang ramah lingkungan.

Dengan begitu penggunaan e-materai bisa mengatasi permasalahan legalitas dokumen bermaterai dengan menggunakan materai elektronik untuk pekerjaan dan pemberkasan, tanpa terkendala kehadiran dokumen fisik, jarak dan tempat dimasa mendatang.

Tampilan meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam meterai elektronik tersebut.


Apa E-Materai Itu?


Seperti dikutip dari situs resminya E-Materai atau Materai Elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.


Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai Elektronik


  1. Kunjungi portal resmi di https://e-meterai.co.id
  2. Klik beli e-materai, kemudian akan muncul login dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan.
  3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
  4. Cek bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
  5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
  6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada dan tipe dokumen.
  7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku yakni di kanan bawah.
  8. Lalu klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan materai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
  9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
  10. Jika berhasil, Anda dapat langsung mendownload PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
  11. Anda juga bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.


Portal website e-materai ini di dukung oleh Peruri dan direktorat jendral pajak (DJP), sehingga resmi dikeluarkan oleh pemerintah sekaligus menjadikan dokumen digital anda sah dimata hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengenai masalah keamanan dan keterjaminanya dari pemalsuan e-materai ini belum dapat dipastikan, namun potensi tetap adanya terlebih berkaitan dengan teknologi digital dengan segala celahnya.
Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Cara Menggunakan E-Materai Untuk Dokumen Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close