Cara REGISTRASI dan UNREG Kartu Seluler ( SIM CARD ) ALL
Zotutorial - Kebijakan pemerintah yang dimulai pada tahun 2017 ini dimana telah mewajibkan para pengguna telepon selular seluruh indonesia untuk melakukan registrasi pada SIM Card dengan nomer KTP (NIK) dan Nomer KK sebagai syarat pengaktifan kartu telepon seluler.
Pemerintah menjanjikan keamanan kepada para pengguna telepon seluler melalui system Registrasi SIM Card ini agar terhindar dari penipuan berkedok sms mama minta pulsa atau modus penipuan lainya yang merupakan salah satu alasan munculnya kebijakan tersebut. Padahal saya sendiri masih sering menerima sms penipuan ini setelah melakukan registrasi, keefektifanyan pun dipertanyakan.
Aturan ini juga awalnya menimpulkan polemik di tengah masyarakat karena para konter seluler penjual kartu perdana menjadi dirugikan dengan aturan registrasi tersebut hanya 3x dan membuat para penjual perdana berdemo diberbagai kota, sedangkan para pengguna kartu sim ini pun juga mengeluhkan karena aksesnya yang di batasi yaitu hanya dapat dipakai 3x registrasi untuk 1 Nomor KK & NIK, yang artinya tidak dapat melakukan registrasi pada kartu SIM ke 4 dan seterusnya. Registrasi ini juga berdampak kepada para pengguna yang menggunakan Kuota Internet sekali pakai atau bisa disebut gonta ganti Kartu Perdana.
( REGISTRASI SIM BARU ALL Provider ) Ketik :
NO_KTP#NO_KK# → KIRIM KE : 4444
( Contoh: 3300003333560001#3300003333560000# )
▪ Cara UNREG untuk provider Telkomsel : UNREG#NO_KTP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Indosat : UNPAIR#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Tree (3) : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider XL & AXIS : UNREG#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Smartfren : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
*Jika berhasil maka anda akan mendapat balasan SMS dari 4444 mengenai pembatalan registrasi
Meskipun pemerintah akhirnya merevisi aturanya kembali yaitu dengan menghapus batasan registrasi 1 NO KK & NIK dari 3x menjadi ke banyak Nomor, namun tidak ada salahnya untuk melakukan UNREG pada kartu SIM anda yang tidak terpakai yaitu dengan melakukan UNREG seperti cara diatas sebelum anda membuang kartu SIM.
Itulah sedikit ulasan yang saya bagikan kali ini mengenai cara untuk REGISTRASI dan UNREG beberapa provider kartu SIM yang tidak terpakai, Silahkan Share artikel di WA atau social media anda jika bermanfaat melalui tombol sosmed dibawah ini, selamat mencoba..
Pemerintah menjanjikan keamanan kepada para pengguna telepon seluler melalui system Registrasi SIM Card ini agar terhindar dari penipuan berkedok sms mama minta pulsa atau modus penipuan lainya yang merupakan salah satu alasan munculnya kebijakan tersebut. Padahal saya sendiri masih sering menerima sms penipuan ini setelah melakukan registrasi, keefektifanyan pun dipertanyakan.
Aturan ini juga awalnya menimpulkan polemik di tengah masyarakat karena para konter seluler penjual kartu perdana menjadi dirugikan dengan aturan registrasi tersebut hanya 3x dan membuat para penjual perdana berdemo diberbagai kota, sedangkan para pengguna kartu sim ini pun juga mengeluhkan karena aksesnya yang di batasi yaitu hanya dapat dipakai 3x registrasi untuk 1 Nomor KK & NIK, yang artinya tidak dapat melakukan registrasi pada kartu SIM ke 4 dan seterusnya. Registrasi ini juga berdampak kepada para pengguna yang menggunakan Kuota Internet sekali pakai atau bisa disebut gonta ganti Kartu Perdana.
Untuk cara Registrasi SIM baru cukup mudah yaitu dengan cara SMS format sebagai berikut
( REGISTRASI SIM BARU ALL Provider ) Ketik :
NO_KTP#NO_KK# → KIRIM KE : 4444
( Contoh: 3300003333560001#3300003333560000# )
Format UNREG pada masing-masing Provider di Indonesia ( Pastikan Nomor Kartu anda sebelum dibuang )
▪ Cara UNREG untuk provider Telkomsel : UNREG#NO_KTP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Indosat : UNPAIR#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Tree (3) : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider XL & AXIS : UNREG#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Smartfren : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
*Jika berhasil maka anda akan mendapat balasan SMS dari 4444 mengenai pembatalan registrasi
Meskipun pemerintah akhirnya merevisi aturanya kembali yaitu dengan menghapus batasan registrasi 1 NO KK & NIK dari 3x menjadi ke banyak Nomor, namun tidak ada salahnya untuk melakukan UNREG pada kartu SIM anda yang tidak terpakai yaitu dengan melakukan UNREG seperti cara diatas sebelum anda membuang kartu SIM.
TIPS :
Untuk faktor keamanan data pribadi anda agar tidak disalah gunakan, saya menyarankan untuk melakukan registrasi No KK & NIK secara pribadi atau meminta bantuan anggota keluarga, tidak di konter, apalagi dengan menujukan KK asli/FC anda ke konter tempat anda membeli kartu perdana, karena nomer ID KK beserta data anggota keluarga ini riskan untuk disalah gunakan, tetapi semua itu hanya saran saya saja, semua kembali pada diri pribadi masing-masing.Itulah sedikit ulasan yang saya bagikan kali ini mengenai cara untuk REGISTRASI dan UNREG beberapa provider kartu SIM yang tidak terpakai, Silahkan Share artikel di WA atau social media anda jika bermanfaat melalui tombol sosmed dibawah ini, selamat mencoba..
0 Response to "Cara REGISTRASI dan UNREG Kartu Seluler ( SIM CARD ) ALL"
Post a Comment